Pemateri
Deskripsi
Solusi Ketika Seluruh Pemegang Saham PT Wafat : Warisan Saham, Kewenangan RUPS, Kedudukan Direksi, dan Akta Notaris-nya
Materi Pembahasan:
1. Status Saham Pasca Pemegang Saham Wafat ;
2. Ahli Waris Masuk ke Dalam PT: Bagaimana Mekanismenya?
3. Ketika Seluruh Pemegang Saham Telah Wafat : Siapa yang Berwenang Menyelenggarakan RUPS?
4. Jika Direksi Masih Hidup dan PT Masih Beroperasi : Sampai di Mana Kewenangannya?
5. Studi Kasus : Dari Pemegang Saham Wafat Sampai PT Kembali Dapat Bertindak ;
6. Peran Notaris : Dokumen Apa yang Harus Diperiksa dan Akta Apa yang Harus Dibuat?

